no-images

Cetak Rekor di Langkah Awal: Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai di Tangan Hakim Baru

04 Agu 2025

Gedong Tataan, 4 Agustus 2025 — Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Agama Gedong Tataan. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 591/Pdt.G/2025/PA.Gdt berhasil diselesaikan secara damai dalam proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Ramadien Akbar Husein, Lc. Menariknya, ini merupakan mediasi pertama yang ditangani oleh beliau sejak resmi bertugas di PA Gedong Tataan.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Gedong Tataan dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Dengan pendekatan komunikatif dan solutif, Hakim Ramadien berhasil mendorong para pihak untuk mencapai titik temu dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa perlu melanjutkan ke persidangan.

“Alhamdulillah, ini semua berkat niat baik dan kesediaan para pihak untuk berdialog. Saya bersyukur mediasi pertama ini dapat menghasilkan perdamaian yang hakiki,” ungkap Ramadien Akbar Husein, Lc. usai proses mediasi.

Keberhasilan mediasi ini juga menunjukkan pentingnya ruang mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien, sesuai dengan semangat Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua PA Gedong Tataan turut memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini. “Ini adalah awal yang baik bagi Hakim Ramadien dalam menjalankan peran sebagai mediator. Semoga ke depan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi,” ujarnya.

PA Gedong Tataan senantiasa mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai bentuk pelayanan prima yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan kemanusiaan.


Bagikan :