Detail Agenda
Perdamaian untuk Masa Depan Anak: Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Gdt Disepakati Tanpa Sengketa
05 Agu 2025Gedong Tataan, 4 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Gedong Tataan kembali mencatat penyelesaian perkara eksekusi secara damai. Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Gdt yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan tentang hak asuh anak, berhasil diselesaikan melalui akta perdamaian antara kedua belah pihak.
Proses penyelesaian berlangsung di Media Center PA Gedong Tataan dengan suasana yang kondusif dan penuh itikad baik. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri proses eksekusi dengan jalan musyawarah dan mufakat, tanpa perlu upaya paksa.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) yang turut hadir dan memfasilitasi proses komunikasi antara pihak-pihak terkait. Kehadiran UPT PPA memberikan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pimpinan PA Gedong Tataan mengapresiasi tercapainya perdamaian ini. “Kami sangat menghargai sikap bijak kedua pihak dalam mengambil jalan damai. Terlebih, hak asuh anak merupakan perkara sensitif yang menyangkut masa depan anak. Penyelesaian melalui akta perdamaian tentu lebih mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya perkara ini secara damai, PA Gedong Tataan kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi hukum formal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai keadilan restoratif, khususnya dalam perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
 
         
     
     
     
	
 
 
 
 
 
