Detail Agenda
PA Gedong Tataan Dukung Akses Keadilan, Fasilitasi Sidang Telekonferensi dengan PA Batam
01 Okt 2025Gedong Tataan | 1 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB telah memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonferensi perkara Nomor 1524/Pdt.G/2025/PA.Btm yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Batam.
Sidang telekonferensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Penggugat tertanggal 24 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan berdomisili di wilayah hukum PA Gedong Tataan sehingga tidak memungkinkan untuk hadir langsung di Batam karena jarak yang cukup jauh.
Untuk menjamin kelancaran persidangan, PA Batam melalui Panitera, Dewi Oktavia, S.H., M.H., mengajukan permohonan resmi agar sidang dapat difasilitasi secara telekonferensi. PA Gedong Tataan kemudian menyediakan ruang sidang serta perangkat teknologi yang terhubung langsung dengan ruang sidang PA Batam, sehingga jalannya persidangan terlaksana dengan lancar, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sidang telekonferensi ini menjadi bukti komitmen peradilan agama dalam memberikan akses keadilan yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mendukung implementasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan pencari keadilan tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa terkendala oleh faktor geografis, serta semakin memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
 
         
     
     
     
	
 
 
 
 
 
