Detail Agenda
DISKUSI HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG DI PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU
07 Nov 2025Pada hari Jumat, 7 November 2025, Pengadilan Agama Pringsewu menjadi tuan rumah pelaksanaan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PA Pringsewu dan dihadiri oleh para Hakim dari tiga satuan kerja: PA Pringsewu, PA Tanggamus, dan PA Gedong Tataan.
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Dr. H. Sahrudin, M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa forum diskusi ini merupakan bagian dari upaya quality control putusan dan peningkatan profesionalitas aparatur peradilan. Beliau menekankan pentingnya semangat saling belajar, evaluasi konstruktif, dan penguatan budaya mutu, tanpa menjadikan forum ini sebagai ajang mencari kesalahan.
Kegiatan inti berlangsung dalam bentuk pemaparan bedah berkas yang mengedepankan pertukaran pengetahuan antarsatuan kerja. PA Tanggamus terlebih dahulu menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap perkara Nomor 470/Pdt.G/2025 dari PA Pringsewu. Selanjutnya, PA Gedong Tataan menyampaikan hasil review atas perkara Nomor 1127/Pdt.G/2024 milik PA Tanggamus. Pada sesi terakhir, PA Pringsewu memaparkan hasil penelaahan berkas Nomor 533/Pdt.G/2025 dari PA Gedong Tataan. Setiap berkas yang dipaparkan dibahas kembali oleh pemiliknya untuk memastikan keselarasan pemahaman dan peningkatan kualitas putusan.
Diskusi berlangsung dinamis, kritis, dan tetap dalam koridor profesionalitas. Setiap satuan kerja memberikan analisis terkait penerapan hukum acara, pertimbangan yuridis, konsistensi amar, hingga kesesuaian dengan regulasi dan kaidah yurisprudensi. Kegiatan ini diharapkan memperkuat harmonisasi kualitas putusan di lingkungan peradilan agama serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan.
Melalui forum seperti ini, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus membina, mengawal, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan peradilan demi terwujudnya peradilan agama yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas.
