Tertib Arsip dan Jaga Kerahasiaan Data, PA Gedong Tataan Musnahkan Akta Cerai Lama
Gedong Tataan, 09 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip akta cerai pada hari ini bertempat di halaman kantor PA Gedong Tataan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Surat Keputusan Ketua PA Gedong Tataan Nomor 1061/SEK.PA/W8-A10/PL.1.2.3/X/2025 dan Nomor 1062/SEK.PA/W8-A10/PL.1.2.3/X/2025 tentang Pemusnahan Akta Cerai Tahun 2025 dan Akta Cerai di Bawah Tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan prosedur kearsipan yang berlaku, sebagai bentuk penataan dan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pengadilan Agama.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Gedong Tataan, disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera, serta perwakilan dari seluruh bagian terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar/dihancurkan secara fisik hingga tidak dapat dikenali kembali, disertai berita acara resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Gedong Tataan dapat terus menjaga tertib arsip, efisiensi ruang penyimpanan, serta mendukung pengelolaan administrasi peradilan yang modern dan transparan.
 
         
     
     
     
	
 
 
 
 
 
 
 
		
Comments (2)