no-images

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Penguasaan Anak pada PA Gedong Tataan

Gedong Tataan, Rabu 12 Maret 2025| Bertempat di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Pengadilan Agama Gedong Tataan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Penguasaan Anak yang telah diregister dengan Nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/Pa.Gdt. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan oleh YM Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I.,M.A. didampingi Panitera Pengganti Siti Maria, S.H.,M.H.I. dengan Jurusita Apriyanto Endar Setiawan, S.H.

Setelah melakukan berbagai persiapan, Sekitar Pukul 09:00 Tim Bergerak ke Tempat Kediaman Tergugat. Sidang pemeriksaan setempat hari ini dihadiri oleh Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Penggugat serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Gedong Tataan dan kepala dusun Penengahan.

Menurut Hakim dalam perkara ini, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis hakim pemeriksa perkara tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images