Pastikan Kepastian Hukum, PA Gedong Tataan Laksanakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan
Gedong Tataan, 25 September 2025 – Pengadilan Agama Gedong Tataan melaksanakan sita eksekusi terhadap objek jaminan Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan seluas 555 m² yang berlokasi di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Gdt tanggal 9 September 2025. Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan, disaksikan oleh dua orang saksi serta aparat pemerintah desa setempat.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi guna memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang telah dibebankan dengan Hak Tanggungan dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Pelaksanaan sita berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala desa setempat turut diberikan pemberitahuan resmi untuk diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Selain itu, salinan berita acara sita eksekusi juga disampaikan kepada para pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Gedong Tataan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan nilai BerAKHLAK serta visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Comments (2)