Wujudkan Integritas, PA Gedong Tataan Gelar Pengambilan Sumpah/Janji PPPK
Gedong Tataan, 1 September 2025 – Pengadilan Agama Gedong Tataan melaksanakan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 1 September 2025 bertempat di ruang sidang utama. Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pejabat struktural dan fungsional, tamu undangan, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Sebanyak 6 (enam) orang pegawai PPPK resmi diambil sumpah/janjinya, yaitu:
1. Annisa Ulfa Haryati, S.H. – Penata Layanan Operasional
2. Ahmad Daud, S.H. – Penata Layanan Operasional
3. Wiwid Sugiarto, S.H. – Penata Layanan Operasional
4. M. Yudi Ervansyah, S.P. – Penata Layanan Operasional
5. Muhamad Arif, S.H. – Penata Layanan Operasional
6. Dani Syaputra – Operator Layanan Operasional
Upacara diawali dengan masuknya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan ke ruang upacara, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan, doa, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung.
Setelah pembacaan Surat Keputusan, prosesi utama dilaksanakan berupa Pengambilan Sumpah/Janji PPPK, disaksikan oleh rohaniwan serta saksi yang telah ditunjuk. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh pegawai yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan menyampaikan pesan agar para pegawai yang baru dilantik mampu bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama antara Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pegawai yang dilantik, tamu undangan, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Melalui pengambilan sumpah/janji ini, diharapkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya peradilan yang agung.
 
         
     
     
     
	
 
 
 
 
 
 
 
		
Comments (0)